RANGKUMAN MATERI
UJIAN SEKOLAH SD TAHUN PELAJARAN 2013/2014
MATA PELAJARAN :
PKn
1. Lembaga pemerintahan desa
yang bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa adalah BPD (Badan Permusyawaratan Desa).BPD
juga berfungsi untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
2. Struktur organisasi pemerintahan Desa
3. Hak – hak yang dimiliki oleh DPRD
3. Hak – hak yang dimiliki oleh DPRD
1) Hak interpelasi. Dalam hal ini anggota DPRD berhak meminta
keterangan kepada pemerintah atas kebijakan-kebijakan yang dibuatnya.
2) Hak angket. Dalam hal ini DPRD dapat melakukan
penyelidikan-penyelidikan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang
bertentangan dengan undang-undang.
3) Hak menyatakan pendapat. Dalam hal ini, DPRD berhak
menyatakan pendapat terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.
4. Organisasi di tingkat pusat yang
membantu presiden dalam melaksanakan tugas sehari – hari adalah wakil presiden dan para menteri
5. Dampak positip adanya
globalisasi
a. semangat kerja meningkat
b. masyarakat semakin maju
c. pertukaran budaya
d. alih teknologi
e. ruang sosial semakin
terbuka
f. pasar semakin luas
6. Berikut ini
contoh beberapa tim kesenian yang tampil di tingkat internasional.
1. Kelompok kesenian Bougenville
yang berasal dari Kalimantan Barat diundang ke Madrid, Spanyol.
2. Grup seni tradisional
Indonesia, Nanglang Danasih, tampil di Roma, Italia.
3. Tim kesenian Sumatra Selatan ke Malaysia. Grup ini tampil dalam acara
festival Gendang Nusantara 10 - 15 April 2003.
4. Tim kesenian Bali ke Chili dan
Peru.
5. Tim kesenian Jaipong dan
Rampak Gendang ke Irak.
7. Ada beberapa sikap yang harus
dimiliki oleh kita sebagai bangsa yang bermartabat dan memiliki jati diri yang
luhur untuk menghadapi pengaruh globalisasi, di antaranya sebagai berikut.
a. Mempertebal keimanan dan meningkatkan
ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Ikut berperan dalam kegiatan
organisasi keagamaan dalam mengatasi perubahan.
c. Belajar dengan giat untuk
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi agar dapat berperan maksimal dalam
menjalani era globalisasi.
d. Mencintai dan menggunakan
produk dalam negeri.
e. Mencintai kebudayaan bangsa
sendiri dari pada kebudayaan asing.
f. Melestarikan budaya bangsa
dengan mempelajari dan menguasai kebudayaan tersebut, baik seni maupun adat
istiadatnya.
g. Memilih informasi dan hiburan
dengan selektif agar menjaga dari pengaruh negatif.
h. Menjauhi kebiasaan buruk gaya
hidup dunia barat yang bertentangan nilai dan norma yang berlaku, seperti
meminum minuman keras, menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang, dan
pergaulan bebas.
8. Perilaku - perilaku dalam
menjaga kesatuan dan keutuhan NKRI sebagai berikut.
1. Menjaga kerukunan hidup beragama sesuai dengan dasar agama dan
norma Pancasila.
2. Menjaga ketahanan nasional dalam menghadapi tantangan dan ancaman
bangsa.
3. Menjadi pemeluk agama yang
taat dan sesuai agamanya.
4. Menjalankan perintah dan
larangan Tuhan.
5. Menjalankan nilai-nilai
positif yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945.
6. Toleransi.
7. Setia kawan.
8. Berkarya untuk kemajuan
bangsa.
9. Tujuan dibuatnya Undang-undang
dan Peraturan Pemerintah
Peraturan merupakan pedoman
yang mengandung perintah dan larangan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam
pergaulan hidup di masyarakat. Peraturan
perlu ada, agar kehidupan dalam masyararakat berjalan dengan tertib dan
teratur.
10 Contoh peraturan perundang-undangan di tingkat daerah, misalnya:
- Peraturan Gubernur DKI
Jakarta No. 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok
- Peraturan Daerah Kota Bandung No. 03 Tahun 2005
tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan
- Peraturan Daerah Kotamadya
Tangerang No. 8 Seri E Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran yang berisi
penjelasan, penindakan, pengendalian, partisipasi masyarakat, penyidikan
11. Contoh peraturan perundang-undangan di tingkat pusat
:
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- UU No. 23 Tahun 2004 mengenai
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
- UU No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.
- UU No. 21 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- 5. UU No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- 6. UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
- 7. UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN).
- 8. UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
12. Lembaga pemerintahan yang
berwenang membuat peraturan daerah adalah DPRD
I dan kepala daerah Tk.I
(Gubernur)untuk pemerintah daerah propinsi dan DPRD II dan
kepala daerah Tk.II (Bupati/walikota) untuk pemerintah daerah
kabupaten/kotamadya
13. Pengertian organisasi
1. Sekelompok orang yang
diatur untuk bekerjasama dalam rangka mencapai tujuan yang sama
2. Kelompok yang terdiri
atas bagian atau individu dalam perkumpulan yang saling bekerjasama untuk
mencapai tujuan bersama
14. Organisasi yang ada di sekolah beserta tujuan
dari organisasi tersebut
a. OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) bertujuan untuk melatih siswa
dalam kepemimpinan
b. Pramuka (Praja
Muda Karana) bertujuan untuk mengajarkan keterampilan hidup yang
dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari,
menumbuhkan semangat kekeluargaan, kegotongroyongan, serta jiwa patriotisme.
c. PMR ( Palang Merah Remaja) bertujuan untuk memberikan pertolongan pertama pada korban kecelakaan
maupun bencana
d. Dokter
Kecil bertujuan untuk melatih siswa berperilaku hidup sehat
e. Koperasi
sekolah bertujuan untuk memenuhi kebutuhan peralatan sekolah
f. Komite
sekolah bertujuan untuk membantu sekolah dalam meningkatkan
mutu pendidikan
g. PKS (Patroli Keamanan Sekolah) bertujuan untuk membantu polisi untuk
mengatur lalu lintas yang ada di depan sekolahnya
15. Bentuk organisasi di sekolah yang merupakan
mitra dari Kepala Sekolah adalah Komite
Sekolah
16. Bentuk – bentuk organisasi kemasyarakatan yang ada di desa
23. Tahapan – tahapan dalam persiapan Pemilu
16. Bentuk – bentuk organisasi kemasyarakatan yang ada di desa
a. Karang Taruna adalah
organisasi pemuda atau remaja yang ada di desa maupun kelurahan
b. PKK ( Pemberdayaan
Kesejahteraan Keluarga) adalah organisasi kewanitaan yang beranggotakan
ibu-ibu yang ada di desa maupun kelurahan
c. Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) adalah organisasi yang memberikan pelayanan khususnya kesehatan balita
d. BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah organisasi atau lembaga
yang dibentuk untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus
sebagai penyalur aspirasi masyarakat
17. Peran serta siswa dalam proses pemilihan
pengurus organisasi
Setiap
tahun ajaran baru atau setelah libur semester, kelasmu akan mengadakan
pemilihan ketua kelas, wakil ketua kelas, sekretaris kelas, bendahara kelas,
dan
banyak lagi jabatan lainnya. Di sanalah kamu bisa ikut berpartisipasi.
Pemilihan
pengurus kelas dilangsungkan dengan melibatkan semua siswa di kelas
itu.
Biasanya pemilihan ini diawasi oleh guru wali kelasmu. Teman-temanmu di
kelas
ada yang mencalonkan dirinya untuk menjadi pengurus kelas, ada pula yang
dipilih
atau ditunjuk langsung oleh siswa atau guru wali kelasmu.
18. Contoh bentuk keputusan bersama
1.
Di Lingkungan keluarga
a. menyusun aturan
bersama
b. menentukan jadwal
membersihkan rumah
c. makan bersama
d. rekreasi bersama
e. Pembagian tugas
dalam keluarga
2.
Di Lingkungan Sekolah
a. menyusun tata tertib
kelas
b. menyusun keputusan
bersama tentang seragam sekolah
c. menyusun keputusan
bersama dalam menanggapi perintah atasan
d. menyusun keputusan
bersama tentang penggunaan buku pelajaran
3.
Di lingkungan masyarakat
a. menentukan jadwal
ronda
b. kerja bakti
c. pelaksanaan acara
hari – hari besar
19. Sikap – sikap yang tepat terhadap hasil
keputusan bersama
a. Bersikap Menghargai, karena
proses untuk menghasilkan keputusan bersama melalui waktu yang cukup lama dan
melibatkan banyak pihak sudah semestinya kita menghargai keputusan bersama itu.
b. Bersikap Taat, artinya segala keputusan
bersama itu dipatuhi dengan baik apapun
konsekuensinya.
c. Bersikap Bijaksana, kadang ada hasil
keputusan bersama yang kurang disukai dan dipahami oleh kamu. Dibutuhkan sikap
bijaksana untuk mematuhi keputusan bersama itu.
d. Bersikap tenggang rasa, setiap orang
memiliki cara yang berbeda di dalam melaksanakan hasil keputusan bersama itu.
20. Nilai – nilai keteladanan
dari para tokoh dalam proses perumusan Pancasila antara lain :
1 . Nilai persatuan dan
kesatuan
Para perumus dasar
negara begitu menempatkan persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan
pribadi dan golongan.
2. Nilai keikhlasan
Para perumus
dasar negara kita saat itu tidak terpikir untuk mendapat imbalan. Mereka ikhlas
demi bangsa dan negaranya.
3 . Berani menegakkan
kebenaran dan keadilan
Demi keadilan,
mereka berani melakukan perjuangan di tengah-tengah bahaya.
4. Toleran terhadap
perbedaan
Perumusan
dasar negara diwarnai dengan sikap menghargai perbedaan.
5 . Nilai musyawarah
mufakat
Mereka
merumuskan dasar negara dengan asas musyawarah untuk mencapai kata mufakat.
21. Nilai – nilai
kebersamaan dalam proses perumusan Pancasila yang dapat diterapkan dalam
kehidupan sehari – hari
1. Rela berkorban
Rela berkorban
adalah sikap rela hati mengorbankan apa yang dimiliki untuk kebahagiaan orang
lain
Contoh dalam praktek hidup keseharian :
(1) Mau menolong teman yang membutuhkan pertolongan karena
celaka, pingsan, atau karena
bencana alam;
(2) Mau mendonorkan darah
melalui PMI untuk menolong mereka yang
memerlukan
bantuan darah;
(3)
Mengutamakan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi dan golongan;
(4) Menjadi anggota Patroli
Keamanan Sekolah (PKS);
(5) Menjadi anggota pramuka;
(6) Menyumbang teman yang
sakit atau terkena bencana alam;
(7) Membayar iuran Palang
Merah Indonesia (PMI);
2. Semangat kebersamaan
Semangat
kebersamaan adalah cara hidup bersama yang dilandasi sikap saling menghormati,
saling menolong, dan saling berbagi antara manusia satu dengan manusia lain.
Semangat
kebersamaan di lingkungan pelajar antara lain dapat diwujudkan dalam bentuk:
(1) Saling mendoakan dan menengok teman jika
sakit;
(2) Saling menolong teman yang kurang mampu;
(3) Jika punya makanan saling berbagi dengan
teman;
(4) Saling menjaga nama baik dan kehormatan
teman;
(5) Hidup rukun dan tidak suka bertengkar.
3. Bersikap Ikhlas
Bagi pelajar ,
sikap ikhlas antara lain dapat diwujudkan dengan cara seperti di bawah ini.
1 . Senantiasa merasa senang bila turut dalam kegiatan upacara
keagamaan dan nasional;
2. Tidak munafik
(berpura-pura) dalam menolong orang lain;
3 . Tulus hati dalam
berucap, bersikap, dan bertindak;
4. Senantiasa memberikan dengan tulus hati kepada orang yang
berhak mendapatkan suatu jabatan atau kedudukan;
5 . Tidak mengharapkan
imbalan atas segala apa yang dikerjakannya.
4. Bersikap gigih
Sikap gigih dapat
diwujudkan melalui cara berikut :
1.
Memiliki kemauan yang kuat
2.
Tidak mudah putus asa
3.
Selalu ulet dalam berusaha
4.
Teguh dalam memegang prinsip
22. Gambar tokoh perumus
dasar negara
23. Tahapan – tahapan dalam persiapan Pemilu
a. Pendaftaran
Pemilih;
b. Penetapan
Calon Pemilih;
c. Pendaftaran
Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD,
d. Penetapan
Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD;
e. Kampanye
Pemilu;
f. Pelaksanaan
Pemilu;
g.
Penghitungan Suara;
h. Penetapan
kursi dan Anggota DPR, DPD, dan DPRD;
i. Pelantikan anggota DPR, DPD, dan DPRD.
24. Tahapan pelaksanaan
Pemilukada
a. Penetapan
Daftar Pemilih;
b. Pendaftaran
dan Penetapan calon kepala daerah/wakil kepala daerah;
c. Kampanye;
d. Pemungutan
Suara;
e.
Penghitungan Suara;
f. Penetapan
pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih,pengesahan, dan
pelantikan
25. Lembaga – lembaga negara sesuai UUD 1945 hasil amandemen
1. MPR 5.
Mahkamah Konstitusi (MK)
2. DPR 6.
Komisi Yudisial (KY)
3. DPD 7.
Mahkamah Agung (MA)
4. Presiden dan Wakil 8. Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
26. Tugas masing – masing lembaga negara hasil
amandemen
1. MPR
a. Mengubah dan
menetapkan Undang- Undang Dasar.
b. Melantik presiden dan wakil presiden
berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.
c. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk
memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya
d. Melantik wakil
presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan,
atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
e. Memilih wakil
presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan
jabatan
2. DPR
a. membentuk
undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
b. membahas dan
memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undangundang;
c. menerima dan
membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD;
d. memperhatikan
pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja
Negara (APBN) dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama;
e. menetapkan APBN
bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
3. DPD
a. Mengajukan kepada
DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi.
b. Membahas rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, hubungan pusat
dan daerah pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah pengelolaan sumber
daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diajukan, baik oleh DPR maupun oleh
pemerintah.
c. Memberikan
pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
d. Melakukan
pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan
sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak,
pendidikan, dan agama.
4. BPK
a. Memeriksa tanggung jawab
pemerintah tentang pengelolaan keuangan negara.
b. Memeriksa semua pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
c. Memberitahukan hasil
pemeriksaannya kepada DPR, DPD, dan DPRD.
5. Mahkamah Agung (MA)
a. Mengadili pada tingkat
kasasi dan menguji peraturan perundangundangan di bawah undangundang.
b. Mengajukan tiga orang
anggota Hakim Konstitusi
c. Memberikan pertimbangan
kepada presiden dalam memberikan grasi dan rehabilitasi
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
a. Melakukan pengujian atas
undang-undang yang dibuat DPR dan pemerintah dengan Undang-Undang Dasar 1945.
b. Memutuskan perselisihan pada
Pemilihan Umum.
c. Memutuskan sah tidaknya
usul pemberhentian presiden atau wakil presiden oleh DPR.
7. Komisi Yudisial (KY)
a. Mengawasi perilaku hakim.
b. Mengusulkan nama calon hakim
agung
8. Presiden
Bertugas mengurus
berbagai urusan pemerintah yaitu melaksanakan
politik luar negeri,menciptakan pertahanan nasional,menjaga keamanan dan
melindungi seluruh warga negara Indonesia.
27. Lembaga penyelenggara pemerintah daerah
Lembaga
penyelenggara pemerintah daerah propinsi terdiri dari gubernur,wakil gubernur
dan perangkat daerah propinsi.Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat
daerah, sekretariat
DPRD, dinas daerah, dan lembaga
teknis daerah. Lembaga penyelenggara
pemerintah daerah kabupaten terdiri dari
bupati,wakil bupati dan perangkat daerah.Lembaga penyelenggara pemerintah kota
terdiri dari walikota,wakil dan perangkat daerah.Perangkat daerah
kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah,
lembaga teknis daerah,kecamatan, dan kelurahan
28. Azas
pemerintahan daerah (propinsi dan kabupaten/kotamadya)
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah pusat
kepada daerah otonom untuk mengatur & mengurus urusan pemerintah dalam
sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
Tugas perbantuan yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah & atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan & mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
Dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
Tugas perbantuan yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah & atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan & mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
29. Tugas pemerintah pusat
1. politik luar
negeri;
2. pertahanan;
3. keamanan;
4. yustisi;
5. moneter dan
fiskal nasional; dan
6. agama
30. Tujuan kerjasama negara –
negara Asia Tenggara
a. Mempercepat pertumbuhan
ekonomi, kemajuan sosial, serta pengembangan kebudayaan di kawasan ASEAN
b. Meningkatkan perdamaian
dan stabilitas regional
c. Meningkatkan kerja sama
yang aktif serta saling membantu satu dengan yang lain di dalam menangani
masalah kepentingan bersama yang menyangkut berbagai bidang
d. Saling memberikan
bantuan dalam bentuk sarana pelatihan dan penelitian dalam bidang pendidikan,
profesional, teknik, dan administrasi.
e. Meningkatkan kerja sama
yang lebih efektif dalam meningkatkan penggunaan pertanian serta industri,
perluasan perdagangan komoditas internasional, perbaikan sarana pengangkutan
dan komunikasi, serta peningkatan taraf hidup mereka.
f. Memelihara kerja sama
yang lebih erat dan bergabung dengan organisasi internasional dan regional
lainnya
31. Peran Indonesia di kawasan
Asia Tenggara
1. Indonesia
adalah salah satu penggagas lahirnya kerjasama negara-negara ASEAN.
2. Sebagai
penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN I di Denpasar, Bali pada tanggal
23-24 Februari 1976.
3. Mengirim
pasukan perdamaiann PBB yang dikenal dengan Pasukan Garuda. Pengiriman Pasukan
Garuda IV dan V untuk menyelesikan konflik perang saudara di Vietnam pada tahun
1973 dan 1974.
4. Indonesia
merupakan penggagas Komunitas Keamanan ASEAN.
5. Perlindungan
HAM. Indonesia ikut mendorong negara-negara ASEAN agar lebih demokratis dan
menghargai HAM.
6. Memfasilitasi
perdamaian pemerintah Filipina dengan Gerakan Pembebasan Moro.
7. Mendamaikan
Kamboja. Indonesia aktif berperan dalam mendamaikan pihak-pihak yang bertikai
di Kamboja dengan mengusulkan sebuah pertemuan informal di Jakarta atau Jakarta Informal
8. Ikut
berperan aktif dalam menjalin hubungan ASEAN dan negara-negara maju khususnya
di bidang ekonomi. Misalnya diselenggarakan KTT ASEAN Cina tahun 2006.
32. Makna politik luar negeri Indonesia
yang bebas dan aktif
Asas
politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif. Bebas artinya tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya
tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Aktif artinya tidak pasif
atas kejadian-kejadian internasional melainkan aktif menjalankan kebijakan luar
negeri. Aktif dalam arti ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
33. Tujuan
politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif
Ada
tiga hal pokok yang menjadi tujuan politik luar negeri Indonesia, yaitu:
a.
mempertahankan kemerdekaan dan menghapuskan segala bentuk penjajahan;
b.
memperjuangkan perdamaian yang abadi;
c.
memperjuangkan susunan ekonomi dunia yang berkeadilan.
34. Wujud nyata politik luar negeri Indonesia yang
bebas dan aktif
1. Menjadi anggota PBB
2. Mengikuti konferensi Colombo,Konferensi
Pancanegara (Bogor),KAA (Konferensi Asia Afrika),
3. Ikut dalam gerakan non blok
35. Contoh peran aktif Indonesia dalam hubungan
internasional
a. Indonesia menjadi salah satu
negara yang mempelopori terlaksananya Konferensi Asia Afrika 1955 dan
terbentuknya Organisasi Non Blok.
b. Indonesia berjasa dalam
mensponsori pembentukan Gerakan Non Blok pada tahun 1961.
c. Indonesia menjadi salah satu
negara yang mempelopori berdirinya ASEAN.
d. Indonesia tidak ikut serta
dalam organisasi pertahanan dan militer seperti NATO, SEATO, dan Pakta Warsawa.
e. Indonesia mengirim pasukan
perdamaian di bawah bendera PBB untuk ikut mewujudkan perdamaian di daerah perang,
seperti di Timur Tengah, Vietnam, dan Kamboja.
f. Indonesia menjadi anggota dan
terlibat aktif dalam berbagai organisasi internasional yang sifatnya nonmiliter
g. Indonesia menjadi anggota PBB
dan salah satu anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.
36. Unsur – unsur pemerintahan
kecamatan
Pemerintahan kecamatan terdiri atas camat dan perangkat kecamatan
37. Hak prerogatif yang dimiliki
presiden
a. Memberi grasi atau pengurangan masa hukuman bagi narapidana.
b. Memberi amnesti atau pengampunan kepada orang yang telah dijatuhi hukuman
c. Memberikan abolisi
atau penghapusan suatu tuntutan pidana
d. Memberikan rehabilitasi
atau pemulihan nama baik seseorang
38. Sikap /contoh
perilaku dalam menjaga keutuhan NKRI
1. Menjaga
kerukunan dalam berteman,
2. Mengutamakan
kepentingan bersama,
3. Belajar
dengan tekun,
4. Mau
menghargai sesama teman,
5. Menaati
tata tertib sekolah, dan
6. Menghormati
guru.
39. Peran
serta dalam memilih organisasi di sekolah
Dalam peran serta memilih organisasi di sekolah ada beberapa
hal yang perlu diperhatikan :
a. Ikutilah organisasi yang
mempunyai tujuan sesuai dengan minat dan bakatmu, sehingga dapat membantu atau
mendukung pengembangan bakat dan kegiatan belajarmu.
b. Ikutilah organisasi yang
dapat membantu pengembangan bakat dan minatmu.
c. Apabila kamu memilih
jabatan atau tugas dalam organisasi harus sesuai dengan kemampuanmu, sehingga
kamu dapat melakukan tugas organisasi dengan baik
40. Contoh
bentuk – bentuk hasil keputusan bersama
1. Musyawarah untuk mencapai mufakat : membicarakan dan menyelesaikan bersama suatu
persoalan dan maksud untuk mencapai kata mufakat atau kesepakatan
2. Voting (pemungutan suara)
a. Voting terbuka
: dilakukan secara lisan dengan cara mengangkat tangan atau berdiri.
b. Voting tertutup : memberikan suara dengan cara
menuliskan nama pilihan pada kertas, lalu dihitung.
41. Nilai
– nilai juang dalam proses perumusan Pancasila
a. Musyawarah
Para pendahulu negara
kita telah memberi contoh bahwa dalam menyelesaikan masalah dilakukan dengan
cara musyawarah. Misalnya dengan mengadakan rapat atau sidang. Untuk
menyelesaikan masalah negara para tokoh menyelenggarakan sidang BPUPKI, PPKI,
dan rapat-rapat lainnya.
b. Menghargai Pendapat
Dalam sidang-sidang
BPUPKI, PPKI, dan sidang lainnya, para anggota telah menunjukkan contoh saling
menghargai pendapat. Mereka saling memberi, menerima, dan membuat
kesepakatan-kesepakatan bersama.
c. Tanpa Pamrih
Para tokoh bangsa
berjuang tanpa pamrih. Mereka bersidang dengan semangat hanya untuk menghasilkan
yang terbaik bagi bangsanya. Mereka tidak banyak berharap mendapatkan
keuntungan diri sendiri.
d. Kerja Keras
Para tokoh bangsa
bekerja keras untuk menghasilkan karya terbaik bagi bangsa. Contohnya, panitia
sembilan bekerja keras untuk menyepakati rancangan pembukaan hukum dasar negara
meskipun BPUPKI sedang masa reses.
e. Rela Berkorban
Para tokoh bangsa
rela berkorban. Mereka rela meninggalkan keluarga dan tempat tinggal. Demikian
pula rela mengorbankan waktu, tenaga bahkan jiwa dalam rangka memerdekakan
Indonesia.
f. Keberanian
Para anggota BPUPKI
mengadakan sidang di tengah ancaman penjajahan Jepang. Meskipun demikian mereka
tetap berani menyuarakan keinginan untuk merdeka.
g. Mengutamakan Persatuan dan Kesatuan
Para anggota BPUPKI
dan PPKI meskipun dari berbagai daerah di Indonesia tetapi tetap mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa daripada kepentingan golongan. Demi persatuan dan
keutuhan bangsa, mereka bersedia dan rela untuk tidak memaksaka kehendaknya.
42. Peran tokoh – tokoh perumus dasar negara
1. Ir. Soekarno
Pada tanggal 1 Juni
1945 Ir. Soekarno mengajukan usul lima dasar atau prinsip bagi negara Indonesia
merdeka. Dalam pidatonya mengenai dasar negara, Ir. Soekarno mengajukan lima
dasar negara, yaitu sebagai berikut.
(1) Kebangsaan
Indonesia
(2) Internasionalisme
atau perikemanusiaan
(3) Mufakat atau
demokrasi
(4) Kesejahteraan
sosial
(5) Ketuhanan yang
berkebudayaan
Lima dasar atau
prinsip di atas beliau namakan Pancasila
2. Supomo
Pidatonya tgl.31 Mei
1945 mengungkapkan masalah-masalah yang berhubungan
dengan dasar negara, antara
lain
(1) Paham negara
persatuan
(2) Hubungan antara
agama dengan negara
(3) Sistem badan
permusyawaratan
(4) Sosialisme negara
(5) Hubungan
antarbangsa
Pidato Mr. Soepomo
tersebut kemudian dikenal dengan pidato mengenai paham
negara integralistik.
3. Muh. Yamin
Pidatonya tgl.29 Mei
1945 Muh. Yamin mengenai asas dan dasar negara kebangsaan RI, yang isinya sebagai
berikut.
(1) Perikebangsaan
(2) Perikemanusiaan
(3) Periketuhanan
(4) Perikerakyatan
(5) Kesejahteraan rakyat
43. Azas
Pemilu di Indonesia
Asas yang digunakan
dalam pemilu adalah luber (langsung, umum, bebas, rahasia) dan jurdil (jujur
dan adil).
a. Langsung, artinya pemilih memberikan suaranya langsung tanpa
perantara.
b. Umum, artinya semua warga negara memenuhi persyaratan berhak ikut
pemilu.
c. Bebas, artinya pemilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan
dan paksaan dari siapa pun.
d. Rahasia, artinya pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan
diketahui oleh pihak mana pun.
e. Jujur, semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur
sesuai dengan peraturan perundangundangan.
f. Adil, setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang
sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.
44. Syarat – syarat menjadi pemilih
dalam Pemilu
1. warga negara
Republik Indonesia yang berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih
2. bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa
3. berdomisili di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
4. cakap berbicara,
membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia
5. berpendidikan
serendah-rendahnya SLTA atau sederajat
6. setia kepada
Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
7. bukan bekas
anggota organisasi terlarang
8. tidak sedang
dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap
9. tidak sedang
menjalani pidana penjara
10. sehat jasmani dan rohani
11. terdaftar sebagai pemilih
45. Tugas lembaga –
lembaga negara sesuai UUD 1945 hasil amandemen
1. MPR
a. Mengubah dan
menetapkan Undang- Undang Dasar.
b. Melantik presiden
dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum
dalam sidang paripurna MPR.
c. Memutuskan usul
DPR berdasarkan putusan Mahkamah
Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa
jabatannya
d. Melantik wakil
presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan,
atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
e. Memilih wakil
presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan
jabatan
2. DPR
a. membentuk
undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
b. membahas dan
memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undangundang;
c. menerima dan
membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD;
d. memperhatikan
pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja
Negara (APBN) dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama;
e. menetapkan APBN
bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
3. DPD
a. Mengajukan kepada
DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi.
b. Membahas rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, hubungan pusat
dan daerah pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah pengelolaan sumber
daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diajukan, baik oleh DPR maupun oleh
pemerintah.
c. Memberikan
pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
d. Melakukan
pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan
sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak,
pendidikan, dan agama.
4. BPK
a. Memeriksa tanggung jawab
pemerintah tentang pengelolaan keuangan negara.
b. Memeriksa semua pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
c. Memberitahukan hasil
pemeriksaannya kepada DPR, DPD, dan DPRD.
5. Mahkamah Agung (MA)
a. Mengadili pada tingkat
kasasi dan menguji peraturan perundangundangan di bawah undangundang.
b. Mengajukan tiga orang
anggota Hakim Konstitusi
c. Memberikan pertimbangan
kepada presiden dalam memberikan grasi dan rehabilitasi
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
a. Melakukan pengujian atas
undang-undang yang dibuat DPR dan pemerintah dengan Undang-Undang Dasar 1945.
b. Memutuskan perselisihan pada
Pemilihan Umum.
c. Memutuskan sah tidaknya
usul pemberhentian presiden atau wakil presiden oleh DPR.
7. Komisi Yudisial (KY)
a. Mengawasi perilaku hakim.
b. Mengusulkan nama calon hakim
agung
8. Presiden
Bertugas mengurus
berbagai urusan pemerintah yaitu melaksanakan
politik luar negeri,menciptakan pertahanan nasional,menjaga keamanan dan
melindungi seluruh warga negara Indonesia.
46. Struktur
organisasi pemerintahan pusat sesuai hasil amandemen
47. Sikap – sikap terhadap hasil keputusan bersama
1. Bersikap Menghargai 3. Bersikap Taat
2. Bersikap Bijaksana. 4. Bersikap tenggang rasa,
48. Bentuk – bentuk kerjasama
negara – negara ASEAN di bidang politik dan keamanan
a. Pembentukan kawasan damai, merdeka, dan netral (Zona of Peace, Freedom and Neutrality/ZOPFAN)
b. Penyelenggaraan kerja sama untuk menjaga stabilitas keamanan
kawasan wilayah Asia Tenggara.
c. Pelepasan tuntutan
kepemilikan atas wilayah Sabah oleh Filipina kepada Malaysia (sebaliknya,
Malaysia tidak boleh membantu para gerilyawan Moro).
d. Mengadakan perjanjian ekstradisi (penyerahan pelarian yang
tertangkap kepada negara asal) antarnegara anggota ASEAN.
e. Penandatanganan kesepakatan tentang Asia Tenggara sebagai kawasan
yang bebas senjata nuklir.
49. Peran Indonesia dalam
lingkungan negara – negara ASEAN
1. Pemrakarsa Berdirinya ASEAN
2. Tempat Penyelenggaraan KTT ASEAN
3. Ikut Serta dalam Menyelesaikan Masalah Kamboja
50. Prinsip pelaksanaan
politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif
1. Azas persamaan derajat
2. Azas saling menghormati
3. Azas saling menguntungkan
4. Asas saling tidak mencampuri
urusan dalam negeri masing-masing.
kunjungi blog ane
BalasHapushttp://idownloadfilmhorror.blogspot.com/
ituapa.com
Terima Kasih.... Sangat membantu!
BalasHapusBAGUS PAK MATERINYA , BOLEH SAYA PERBANYAK 30 BUAT MURIS SAYA DI JAKARTA
BalasHapusBAGUS PAK MATERINYA , BOLEH SAYA PERBANYAK 30 BUAT MURIS SAYA DI JAKARTA
BalasHapusterima kasih Pak,...
BalasHapusterima kasih Pak,...
BalasHapusbagus . . . .materinya , sanagat membantu saya sebagai guru les di jakarta
BalasHapusterimakasih admin, content blognya sangat bermanfaat dan membantu,semoga dilancarkan rejeki dan usahanya
BalasHapus